LND Bentuk Kementrian Pertahanan Myanmar

- 7 Mei 2021, 22:50 WIB
Pemerintah Persatuan Nasional (NUG) atau pemerintahan bayangan Myanmar telah membentuk kementrian Pertahanan,  yang menteri serta semua pejabatnya diisi  sipil.
Pemerintah Persatuan Nasional (NUG) atau pemerintahan bayangan Myanmar telah membentuk kementrian Pertahanan, yang menteri serta semua pejabatnya diisi sipil. /MYANMAR HEADLINES

Menteri dan wakil menteri pertahanan harus warga sipil,  sedangkan panglima militer hanya dapat diangkat dengan rekomendasi menteri. Tidak akan ada diskriminasi atas dasar ras dan agama. NUG akan memimpin pembentukan Dewan Pertahanan dan Keamanan Rakyat.

Gerakan tersebut sangat kontras dengan praktik saat ini di Myanmar, di mana panglima militer sendiri yang memutuskan siapa yang harus menjadi menteri pertahanan. Pun menteri pertahanan bukanlah orang sipil.

Baca Juga: Sumaya Rida, Aktris Saudi yang Naik Daun: Film Terbarunya bareng Aktor 'Titanic'

Pemberlakuan dan Penerapan Kebijakan Pertahanan

Dalam memberlakukan dan melaksanakan kebijakannya, kementerian juga akan dibentuk dengan mengikutsertakan warga sipil  berdasarkan keahliannya. Kebijakan akan disusun berdasarkan umpan balik publik.

Pengawasan Legislatif

Urusan pertahanan harus di bawah pengawasan pemerintahan sipil. Biaya pertahanan harus transparan. Parlemen memiliki kewenangan untuk mengadakan dengar pendapat dan investigasi atas masalah tersebut.

Sebelum kudeta 1 Februari 2021, kendati negara di bawah pemerintahan NLD,  yang terpilih pada 2015-Januari 2021, tapi Angkatan Bersenjata Myanmar (Tatmadaw)  tetap dikendalikan oleh panglima militer, Jenderal Min Aung Hlaing, pemimpin rezim saat ini.

Yurisdiksi Sektor Pertahanan

Setiap kejahatan yang dilakukan terhadap warga sipil, harus diadili di pengadilan sipil. Jika ada tindakan pembelaan yang merugikan warga sipil, maka kasus tersebut harus diputuskan tidak hanya di pengadilan militer,  tetapi juga di pengadilan sipil. 

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x