Chauvin Divonis Bersalah Bunuh Floyd, Massa: Satu Tumbang, Tiga Lagi!

- 21 April 2021, 06:00 WIB
BERSALAH -  Derek Chauvin (45) terbukti bersalah membunuh  George Floyd, dalam sidang di Pengadilan Minneapolis, Negara Bagian  Minnesota , AS, Rabu, 21 April 2021./FOTO: THE ASSOCIATED PRESS/CAPTION: OKTAVIANUS C/
BERSALAH - Derek Chauvin (45) terbukti bersalah membunuh George Floyd, dalam sidang di Pengadilan Minneapolis, Negara Bagian Minnesota , AS, Rabu, 21 April 2021./FOTO: THE ASSOCIATED PRESS/CAPTION: OKTAVIANUS C/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

MINNEAPOLIS, KALBAR TERKINI -  Di balik masker Covid-19-nya,  sepasang mata Derek Chauvin (45) menjilat tajam ke seisi ruangan sidang,  begitu 12 juri menyatakan bahwa dia bersalah membunuh  George Floyd, dalam sidang di Pengadilan Minneapolis, Negara Bagian Minnesota , AS, Rabu, 21 April 2021.

Putusan dari enam juri kulit hitam dan enam juri kulit putih ini disambut teriakan gembira oleh sekitar 300 orang yang berkumpul di taman  dekat gedung pengadilan. Juga di jalan-jalan utama Kota Minneapolis.

Di persimpangan jalan, TKP Floyd ditembak, kerumunan meneriakkan: "Satu tumbang, tiga lagi!"

Kalimat ini merupakan  referensi bagi tiga petugas polisi Minneapolis lainnya yang sudah dipecat dan segera menghadapi persidangan pada Agustus 2021, atas tuduhan membantu, dan bersekongkol dalam pembunuhan Floyd.

Baca Juga: Lagi, Amerika 'Berdarah': Lemahnya Pengawasan Senpi ATF

Baca Juga: Jerman 'Uber Alles': Semboyan Bayern & Dortmund Tepis Liga Super Eropa

Baca Juga: Sinopsis Film 2Guns, Dua Agen Rahasia Lakukan Perampokan Bank dan Kabur Dari Dinas

Dikutip Kalbar-Terkini.com dari The Associated Press, Rabu,  mantan personel polisi Minneapolis ini terbukti membunuh Floyd  dan bisa dikerangkeng selama eberapa dekade. Chauvin menjepit Floyd ke trotoar dengan lutut di lehernya.

Peristiwa ini memicu protes di seluruh dunia, terutama kalangan kulit hitam di AS terkait aksi kekerasan dan rasisme.

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah