Tujuh WNI Ditangkap di PNG, Diduga Menambang Emas Ilegal

- 2 April 2021, 21:27 WIB
PORGERA -Tambang Emas Porgera  milik Barrick Gold Corporation di PNG. Pada 2019, Barrick menghasilkan 5,5 juta ons emas dan 432 juta pon tembaga. Per 31 Desember 2019, Barrick memiliki 71 juta ons cadangan emas./FOTO: FACEBOOK  EMTV ONLINE
PORGERA -Tambang Emas Porgera milik Barrick Gold Corporation di PNG. Pada 2019, Barrick menghasilkan 5,5 juta ons emas dan 432 juta pon tembaga. Per 31 Desember 2019, Barrick memiliki 71 juta ons cadangan emas./FOTO: FACEBOOK EMTV ONLINE /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

KALBAR TERKINI - Tujuh warga negara Indonesia telah ditangkap  pihak kepolisian Papua Nugini (PNG). Mereka diketahui  datang tanpa dokumen keimigrasian dan membawa peralatan untuk menambang emas aluvial di dekat Sungai Ok Tedi, Kabupaten North Fly, Provinsi Barat.

Komandan Polres North Fly, Inspektur  Silva Sika menegaskan, ketujuh WNI ini diduga berhasil menyeberangi tapal batas Indonesia-PNG, atas bantuan  seorang pejabat pemkab  dan dua anggota aktivis lingkungan setempat.

Dikutip Kalbar-Terkini.com dari koran PNG, National, Kamis,  1 April 2021, lolosnya ketujuh WNI ini jelas melibatkan ketiga warga PNG tersebut. Sebab, menurut Sika, aparat PNG di perbatasan Indonesia sangat ketat  menghadapi pendatang dari Indonesia menyusul diberlakukannya Peringatan Lintas Batas oleh Pengendali Nasional Pandemik David Manning.

Baca Juga: Kerahkan 1.300 Personel, Polda Amankan Tri Suci-Paskah di Kalbar

Baca Juga: Ternyata 'Air Soft Gun', Pistol Lelaki Arogan yang Viral di Medsos

Baca Juga: Apresiasi Kunjungan Kapolri, Ormas Adat Bantu Waspadai Jaringan Teroris Filipina

Mereka dilaporkan ditangkap di PNG setelah melintasi perbatasan menuju North Fly, dan tinggal di rumah seorang pejabat  pemerintah lokal. Kini mereka ditahan  pihak kepolisian.

“Masa tinggal mereka diduga difasilitasi oleh penjabat pemerintah daerah, dan dua anggota lingkungan lainnya. Mereka tidak memiliki dokumen yang sesuai dengan undang-undang keimigrasian kami," kata Sika.PROVINSI PAPUA

Ditambahkan,  satu unit polisi juga telah dikirim untuk menenangkap ketiga warga PNG yang memfasilitasi kedatangan orang-orang Indonesia itu. Mereka akan dimejahijaukan karena secara ilegal melintasi perbatasan di bawah undang-undang imigrasi PNG.

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x