Pembantai Buffalo Payton Gendron Terancam Hukuman Mati: Minimal Membusuk di Penjara!

17 Juni 2022, 10:31 WIB
Ilustrasi /Pixabay/caruizp/

BUFFALO, NEW YORK, KALBAR TERKINI - Payton Gendron (18), pembantai 10 warga kulit hitam di supermarket Buffalo, diprediksi dihukum mati minimal membusuk di penjara jika dihukum seumur hidup.

Menghadapi 10 dakwaan termasuk rasisme, Gendron terancam hukuman mati sehingga bakal menderita seumur hidup selama di penjara akibat risiko ancaman dari kalangan napi kulit hitam.

Gendron, dilansir Kalbar-Terkini.com dari The Associated Press, Kamis, 16 Juni 2022, bakal diadili di pengadilan federal pada Kamis ini waktu setempat.

Baca Juga: Neo Nazi Serukan Penggal Kepala Anak-anak Rusia: Tersangka Utama Pembantaian Bucha

Pengumuman tentang jadwal sidang ini sudah dipastikan, hanya sehari setelah Jaksa Agung Merrick Garland bertemu dengan keluarga korban.

Gardland di hadapan keluarga para korban juga menegaskan bahwa manusia rasis ini isa dihukum mati.

Gendron ditahan tanpa jaminan sejak penangkapannya, tak lama setelah serangannya pada Sabtu, 14 Mei 2022 di Supermarket Ramah Tops di New York, yang juga menyebabkan tiga orang terluka.

Baca Juga: PEMBANTAIAN BUCHA! Walikota Bucha Klaim Banyak Mayat Warganya Dibuang seperti Kayu Bakar ke Kuburan Massal

Dia dijadwalkan muncul di Pengadilan Distrik AS atas pengaduan pidana, yang mendakwanya dengan 10 tuduhan yang masing-masing kejahatan rasial.

Rasisme ini mengakibatkan kematian karena pemuda salah didik ini menggunakan senjata api untuk melakukan pembunuhan.

Pengaduan tersebut juga mencakup tiga dakwaan masing-masing kejahatan rasial, yang melibatkan cedera tubuh, dan upaya membunuh, serta menggunakan senjata api dalam kejahatan kekerasan.

Kasus kejahatan kebencian tersebut, sebagian didasarkan dari dokumen di mana Gendron merinci rencananya untuk serangan itu.

Baca Juga: Sejarah 15 April, 7.000 Orang Tewas Dalam Pembantaian Lapangan Tiananmen Tiongkok

Termasuk membawa senapan semi-otomatis, pakaian, dan pelindung tubuh, dan kamera portabel yang memungkinkannya menyiarkan pembantaian itu secara langsung di internet.

Tulisan-tulisan itu termasuk 'pernyataan bahwa motivasinya untuk serangan itu adalah untuk mencegah orang kulit hitam menggantikan orang kulit putih.

Gendron juga menyatakan, tindakannya itu untuk menginspirasi orang lain untuk melakukan serangan bermotif rasial serupa, menurut pengaduan tersebut.

Jaksa Agung Garland sendiri, yang menghentikan eksekusi federal pada 2021, tidak mengesampingkan upaya hukuman mati terhadap Gendron.

Gendron sudah menghadapi tuntutan hukuman seumur hidup dan tanpa pembebasan bersyarat jika dinyatakan bersalah atas tuduhan yang diajukan oleh negara sebelumnya.

Ini sudah termasuk terorisme domestik bermotif kebencian dan pembunuhan sekalipun Gendron bersikeras dirinya tidak bersalah.

Pengacara Gendron, Brian Parker, menolak mengomentari tuduhan baru itu, mengutip perintah pembungkaman dari hakim.

Gendron berkendara lebih 320 kilometer dari rumahnya di Conklin ke Buffalo yang didominasi kulit hitam.

Di sana, menurut pihak berwenang, Gendron kemudian melepaskan sekitar 60 tembakan ke pembeli dan pekerja.

Gendron menyerah kepada polisi saat keluar dari supermarket.***

 

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: The Associated Press

Tags

Terkini

Terpopuler