Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.
Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik.
Selain itu tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar.
Mobil milik Indra Kenz merupakan jenis Ferrari F149 California.
Memiliki mesin V8 berkapasitas 4.297 cc, membuat mobil ini mampu menghasilkan tenaga hingga 490 dk dengan torsi maksimal 504 Nm dan kecepatan maksimal mencapai 315 km/jam.
Harga Ferrari F149 California ini cukup fantastis, mencapai Rp 3 miliar.
Sebelumnya juga diberitakan, pada Rabu (9/3) petugas telah menyegel 2 unit rumah milik Indra Kenz di Kawasan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Pukul 14.00 WIB, Bareskrim yang didampingi Kepala Lingkungan langsung menuju sebuah rumah berwarna putih nomor 88 I yang berada di Jalan Blueberry. Setelah itu, petugas langsung menempelkan spanduk penyegelan.
Pada spanduk yang ditempelkan dan ditandatangani Kompol Karta, tertulis “Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait pekara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022.”