KALBAR TERKINI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita satu unit mobil Ferrari milik tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut mobil Ferrari milik Indra Kenz saat ini masih berada di Sumatera Utara.
"Penyitaan barang bukti 1 unit mobil Ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara," ujar Gatot di Mabes Polri, Selasa 10 Mei 2022.
Lanjut Gatot, barang bukti mobil Ferrari itu akan dibawa ke Jakarta dalam waktu dekat.
Sebelumnya, dua unit mobil milik Indra Kenz juga telah dilakukan penyitaan, yaitu Ferrari dan Tesla.
"Selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu sebagai barang bukti," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus Binomo polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.