Libatkan Ahli IT hingga Ahli Agama, Roy Suryo Akhirnya Ditetapkan Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

22 Juli 2022, 18:35 WIB
Kronologi Kenapa Roy Suryo Tersangka dalam Kasus Meme Stupa Candi Borobudur /Twitter @KMRTRoySuryo2


KALBAR TERKINI - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, hari ini Jumat 22 Juli 2022 menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur.

“Hari ini betul Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 22 Juli 2022.

“Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka,” sambungnya.

Baca Juga: Roy Suryo Laporkan Menteri Agama Yaqut: Karena Locus Delictinya itu di Riau, Bukan di Jakarta

Polisi dalam pemeriksaan Roy Suryo tersebut menggunakan laporan yang masuk dengan nama pelapor Kurniawan Santoso

“Kemudian juga laporan polisi yang dilimpahkan dari Bareskrim kepada Polda Metro Jaya atas nama pelapor Kevin Wu,” tambahnya.

Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Samakan Azan dengan Gongongan Anjing, Roy Suryo Lapor Polisi: Laporan Saya Ditolak Polri

“Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan kasus tersebut, penyidik juga melibatkan 13 saksi ahli, diantaranya:

1.3 orang ahli bahasa

2.3 orang ahli agama

3.1 orang ahli media sosial

4.2 orang ahli sosiologi hukum

Baca Juga: Bikin Heboh! Viral Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Roy Suryo: Itu Jelas Herstory, Berikut Lengkapnya

5.2 orang ahli pidana

6.2 orang ahli ITE

“Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain ada 8 orang.

Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka,” bebernya menutup pembicaraan.***

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler