• Tidak memiliki kredit atau pembiayaan dari pihak lain seperti bank dan KUR (Kredit Usaha Rakyat)
• Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS (Pegawai Negeri Sipil), Anggota POLRI maupun TNI
• Pelaku UMKM yang berbeda alamat antara KTP dan domisili usaha berbeda wajib melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha)
2. Harus MEMBUAT AKUN
Jika kalian sudah memenuhi syarat di atas, maka dilanjutkan ke proses pendaftaran UMKM online. Tahapan mendaftar yang pertama adalah membuat akun.
• Klik daftar di https://app.oss.go.id/app/#front/home.
• Isi jenis identitas, isi NIK/nomor sesuai identitas, nomor hp, email, kode captcha, centang pada persetujuan paling bawah dan klik daftar.
• Buka email dari OSS dan klik link yang diberi untuk aktivasi.
• Jika sudah aktivasi, klik perizinan perseorangan dan pilih antara pendaftaran NIB Perseorangan Mikro atau pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
3. PROSES NIB DAN IZIN USAHA
Untuk proses NIB dan izin usaha, pendaftar harus mengisi formulir yang tersedia.