Begini Syarat Perpanjang SIM Buruan Cek Sim Kalian Jangan Sampai Telat

- 13 November 2022, 19:55 WIB
Selain tilang elektronik, Polantas juga masih akan memberlakukan tilang manual, untuk kasus-kasus yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Selain tilang elektronik, Polantas juga masih akan memberlakukan tilang manual, untuk kasus-kasus yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas. /

KALBAR TERKINI - Sebelum kalian terkena tilng oleh petugas lalu lintas karena SIM kalian sudah tidak aktif lagi buruan cek Sim kalain sekarang juga.

Untuk kalian para pecinta kendaraan dua atau kendaraanm roda empat,sepertti diketahui dengan berkembangnya teknologi kini segala aktivitas manusia dapat dilakukan dengan mudah dan gampang.

Salah satunya contohnya adalah perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM Kendaraan.

Baca Juga: Cara Transfer BCA ke Dana, via m-BCA (Sim Tool Kit), Simak Keuntungan,Perhatikan Detail Virtual Account

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM kini sudah dapat dilakukan secara online atau daring.

Sebelumnya kalian harus memastikan terlebih dahulu,bahwa sim anda tidak melewati batas masa SIM berlaku.

Berikut kami sajikan apa saja syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM :

Syarat Perpanjangan SIM

• Foto e-KTP

Halaman:

Editor: Ruddi Hamdani

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x