Begini Syarat Perpanjang SIM Buruan Cek Sim Kalian Jangan Sampai Telat

- 13 November 2022, 19:55 WIB
Selain tilang elektronik, Polantas juga masih akan memberlakukan tilang manual, untuk kasus-kasus yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Selain tilang elektronik, Polantas juga masih akan memberlakukan tilang manual, untuk kasus-kasus yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas. /

• Foto SIM lama

• Foto Tanda Tangan di atas kertas putih

• Pas foto dengan latar belakang biru

• Hasil RIKKES Jasmani

• Hasil tes psikologi

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Hayya Hayya' (Better Together) Lengkap Terjemahannya OST Piala Dunia 2022

SIMAK LANGKAH DAN CARA PERPANJANGAN SIM

Sementara itu, terkait dengan cara perpanjangan SIM sendiri kini dapat dilakukan dengan mudah.

Anda cukup memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri dan melakukan langkah-langkah berikut ini.

• Download atau unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Google Play Store atau App Store

Halaman:

Editor: Ruddi Hamdani

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah