Begini Syarat Perpanjang SIM Buruan Cek Sim Kalian Jangan Sampai Telat

- 13 November 2022, 19:55 WIB
Selain tilang elektronik, Polantas juga masih akan memberlakukan tilang manual, untuk kasus-kasus yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Selain tilang elektronik, Polantas juga masih akan memberlakukan tilang manual, untuk kasus-kasus yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas. /

• Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor handphone

• Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data Buat PIN untuk keamanan

• Pilih menu 'lengkapi data' lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto

• Pada halaman utama, pilih menu 'SIM', lalu klik 'Perpanjangan SIM'

• Lanjutkan dengan memilih jenis SIM Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses

• Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru.

• Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya. Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi.

• Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis

• Usai hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, masuk ke tahap memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM. Kemudian lanjutkan ke proses pembayaran.

Perlu di ketahui jika  memiliki masa berlaku selama 5 tahun sesuai dengan tanggal terbitnya,demikian syarat yang bisa kalian penuhi agar sim kendaraan kalian dapat aktif kembali.***

Halaman:

Editor: Ruddi Hamdani

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah