• Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor handphone
• Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data Buat PIN untuk keamanan
• Pilih menu 'lengkapi data' lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
• Pada halaman utama, pilih menu 'SIM', lalu klik 'Perpanjangan SIM'
• Lanjutkan dengan memilih jenis SIM Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses
• Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru.
• Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya. Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi.
• Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
• Usai hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, masuk ke tahap memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM. Kemudian lanjutkan ke proses pembayaran.
Perlu di ketahui jika memiliki masa berlaku selama 5 tahun sesuai dengan tanggal terbitnya,demikian syarat yang bisa kalian penuhi agar sim kendaraan kalian dapat aktif kembali.***