Tips Dan Trik Mudah Daftar UMKM Online , Gampang Dan Tidak Ribet

- 13 November 2022, 20:23 WIB
Ilustrasi - Modal NIK e-KTP! Cek BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600 Ribu di Link eform.bri.co.id
Ilustrasi - Modal NIK e-KTP! Cek BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600 Ribu di Link eform.bri.co.id /Irsan Mulyadi/ANTARA

KALBAR TERKINI – Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan dana cukup besar berupa Bantuan Langsung Tunai untuk para pengusaha di tanah air.

Adapun BLT yang diadakan oleh pemerintah untuk membantu roda perekonomian UMKM sebesar 2,4 juta akan dilanjutkan hingga tahun 2021 lalu.

Adapun untuk kalian para pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantaun, seperti wajib menyimak ulasan berikut ini,perlu diketahui jika kamu ingin mendaftar, UMKM harus memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha) terlebih dahulu.

Baca Juga: Pelaku UMKM Lakukan Langkah Berikut Agar Usahamu Tembus Pasar Ekspor

Berikut tahapan dan langkah yang harus dilengkapi :

1.MENYIAPKAN PERSYARATAN

Mengutip laman resmi Kemenkop BLT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar UMKM secara online.

Berikut ini beberapa syarat yang harus Sobat We+ siapkan.
• WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (yang memiliki passport)
• Memiliki NIK di KTP yang masih berlaku

• Wajib memiliki UMKM seperti warung, produk makanan, kerajinan, usaha peternakan, dan lain-lain

Halaman:

Editor: Ruddi Hamdani

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x