KALBAR TERKINI – Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan dana cukup besar berupa Bantuan Langsung Tunai untuk para pengusaha di tanah air.
Adapun BLT yang diadakan oleh pemerintah untuk membantu roda perekonomian UMKM sebesar 2,4 juta akan dilanjutkan hingga tahun 2021 lalu.
Adapun untuk kalian para pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantaun, seperti wajib menyimak ulasan berikut ini,perlu diketahui jika kamu ingin mendaftar, UMKM harus memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha) terlebih dahulu.
Baca Juga: Pelaku UMKM Lakukan Langkah Berikut Agar Usahamu Tembus Pasar Ekspor
Berikut tahapan dan langkah yang harus dilengkapi :
1.MENYIAPKAN PERSYARATAN
Mengutip laman resmi Kemenkop BLT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar UMKM secara online.
Berikut ini beberapa syarat yang harus Sobat We+ siapkan.
• WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (yang memiliki passport)
• Memiliki NIK di KTP yang masih berlaku
• Wajib memiliki UMKM seperti warung, produk makanan, kerajinan, usaha peternakan, dan lain-lain