Selanjutnya mendatangi kantor cabang Bank tempat debitur melakukan pinjaman, menghadap customer service untuk diberikan penjelasan dengan bagian apa dapat memperoleh informasi tentang pelelangan rumah tersebut.
Apabila rumah dalam status bisa langsung dibeli maka Anda bisa melakukan proses pembelian di bank.
5. SEGERA MENGURUS SYARAT BELI RUMAH LELANG
Jika Anda sudah mendapatkan rumah dan melunasi lelang, pemenang lelang akan mendapat risalah lelang yang diberikan oleh KPNKL.
Risalah lelang ini nantinya akan ditukar dengan dokumen rumah di bank yang melelang rumah tersebut.
Selain itu Anda akan menerima sertifikat asli, surat roya dari bank, dan sertifikat penyertaan.
Bawa keseluruhan surat-surat tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus balik nama pemilik.***