2. SIAPKAN DANA
Dalam proses lelang, Anda akan diminta untuk menyiapkan uang jaminan lelang yang disyaratkan penjual, umumnya sekitar 20-50 persen dari harga lelang.
Jika ternyata Anda tidak menang dalam lelang, uang jaminan tersebut akan dikembalikan.
Namun, jika berhasil mendapatkan rumah lelang, Anda harus melunasi pembelian dalam kurun 5 hari kerja.
Biaya lain-lain yang harus juga disiapkan adalah biaya pajak penghasilan, bea perolehan hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama serta biaya notaris.
Bukan hanya itu, Anda juga perlu mengalokasikan perkiraan biaya renovasi apabila kondisi fisik rumah tersebut membutuhkan banyak perbaikan.
3. LAKUKAN INVESTIGASI
Cara membeli rumah sitaan bank tidak berbeda dengan membeli rumah pada umumnya. Ada baiknya mendatangi langsung lokasi rumah lelang dan memeriksa dengan teliti kondisi fisik rumah dan keamanan lingkungan sekitar.
Selain itu, juga harus mengecek kelengkapan surat-suratnya,meski pihak bank dan balai lelang telah memverifikasi kelengkapan surat-surat objek lelang, tidak ada salahnya kamu menginvestigasi lebih jauh kondisi aset incaran.
4. MENDATANGI BANK