2.Servernya Tak di Indonesia
Berdasarkan data dari Kominfo sebanyak 44% fintech lending peer 2 peer atau pinjaman online (pinjol) ilegal tidak diketahui servernya ada di mana.
Hal ini menjadi salah satu kendala dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal.
3. Tidak miliki ijin usaha
OJK membeberkan alasan melakukan moratorium atau tidak menerima pendaftaran fintech pinjaman daring (peer to peer lending) baru selama lebih dari setahun terakhir.
4. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban
Pelaku pinjaman online ilegal langsung mentransfer uang ke rekening korban, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer.
OJK menjelaskan, niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.
5. Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal
Pinjaman online ilegal akan mengiklankan produknya menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil seperti fintech legal untuk mengelabui korban.