Simak Berapa Tarif Terbaru Ojek ONLINE yang Berlaku Jika Tidak Di Tunda Oleh Kementrian Perhubungan

- 28 Agustus 2022, 20:03 WIB
Ilustrasi, simak alasan tarif ojek online tak jadi dinaikkan Kemenhub.
Ilustrasi, simak alasan tarif ojek online tak jadi dinaikkan Kemenhub. /ANTARA/Fauzan/ANTARA FOTO

KALBAR TERKINI – Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online.

Mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat terkait dengan Kenaikan tarif Ojek Online.

Pemerintah akhirnya menunda kenaikan tarif ojek online sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Akan Di Tunda, Ini Kata Menteri Perhubungan,Simak Ulasan Berikut ini

Di ketahui jika pemerintah membagi 3 aturan zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.

Berikut kami sajikan perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 jika tidak di tunda:

Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali

- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km

- Batas atas: Rp 2.300/km

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x