Tarif Ojek Online Akan Di Tunda, Ini Kata Menteri Perhubungan,Simak Ulasan Berikut ini

- 28 Agustus 2022, 19:48 WIB
Ilustrasi driver ojek online. Tarif Ojek Online Tak Jadi Naik, Ini Alasan Kemenhub
Ilustrasi driver ojek online. Tarif Ojek Online Tak Jadi Naik, Ini Alasan Kemenhub /ANTARA Foto/Fauzan


KALBAR TERKINI – Mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat Terkait dengan Kenaikan tarik Ojek Online pemerintah akhirnya menunda kenaikan tarif ojek online sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Adapun Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 berkaitan Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini,menutip kontan.co.id.


Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.

Seperti diketahui, dalam aturan Kementerian Perhubungan kenaikan tarif ojek online bakal dilakukan Senin 28 Agustus 2022.

Aturan baru ini merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Berikut rincian tarif ojol terbaru yang dibagi dalam tiga zona wilayah:

Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: kontan.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x