KALBAR TERKINI – Mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat Terkait dengan Kenaikan tarik Ojek Online pemerintah akhirnya menunda kenaikan tarif ojek online sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Adapun Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 berkaitan Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini,menutip kontan.co.id.
Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.
Seperti diketahui, dalam aturan Kementerian Perhubungan kenaikan tarif ojek online bakal dilakukan Senin 28 Agustus 2022.
Aturan baru ini merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Berikut rincian tarif ojol terbaru yang dibagi dalam tiga zona wilayah:
Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km