BSU 2022 Akan Dicairkan, Berikut Pandangan Islam Terhadap Subsidi di Bulan Ramadhan dan Menyambut Idul Fitri

- 28 April 2022, 12:08 WIB
Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta, ujar Menaker.
Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta, ujar Menaker. /

KALBAR TERKINI - Istilah subsidi sangat akrab di telinga kita.

Terlebih di awal April ini pemerintah sudah mengumumkan akan mencarikan BSU 2022 kepada para pekerja sebesar Rp.1 juta per orang.

Pencairan BSU ini dikhususkan bagi para pekerja yang memiliki pemasukan dibawahRp. 3,5 juta ke bawah.

Lantas bagaimana sebenarnya subsidi dalam pandangan Islam?

Baca Juga: Daftar Harga Pupuk Subsidi dan Non-Subsidi Terbaru April 2022 , Simak Rincian Berikut

Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga.

Atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya.

Istilah subsidi dapat juga digunakan untuk bantuan yang dibayar oleh non-pemerintah, seperti individu atau institusi non-pemerintah.

Namun, ini lebih sering disebut derma atau sumbangan.

Subsidi dapat juga berbentuk kebijakan proteksionisme atau hambatan perdagangan dengan cara menjadikan barang dan jasa domestik bersifat kompetitif terhadap barang dan jasa impor.

Baca Juga: Subsidi Gaji,BSU 2022 Cair untuk Pekerja, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima

Subsidi dapat dikategorikan dengan berbagai macam cara, bergantung pada alasan di balik subsidi, pihak penerima, dan sumber pembiayaan subsidi (bisa dari pemerintah, konsumen, penerimaan pajak, dll).

Islam memandang subsidi dari perspektif syariah, yaitu kapan subsidi boleh dan kapan subsidi wajib dilakukan oleh negara.

Jika subsidi diartikan sebagai bantuan keuangan yang dibayar oleh negara maka Islam mengakui adanya subsidi dalam pengertian ini.

Subsidi dapat dianggap salah satu cara (uslub) yang boleh dilakukan negara, karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat yang menjadi hak negara.

Baca Juga: Semifinal Liga Champions 2022: Liverpool Melumat Kuda Hitam Villareal Pada Leg Pertama 2-0!

Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah memberikan harta dari Baitul Mal (Kas Negara) kepada para petani di Irak agar mereka dapat mengolah lahan petanian mereka.

Atas dasar itu, boleh negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani, atau subsidi bahan baku kedelai bagi perajin tahu dan tempe, dan sebagainya.

Boleh juga negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen, seperti subsidi pangan (sembako murah), atau subsidi minyak goreng, dan sebagainya.

Dalam distribusinya kepada rakyat, negara tidak terikat dengan satu cara tertentu.

Negara dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar, atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya, dan sebagainya.

Di sinilah subsidi dapat juga diberikan agar BBM dan listrik yang didistribusikan itu harganya semakin murah dan bahkan gratis jika memungkinkan.

Semua subsidi yang dicontohkan di atas hukum asalnya boleh, karena hukum asal negara memberikan hartanya kepada individu rakyat adalah boleh.

Pemberian ini merupakan hak negara dalam mengelola harta milik negara.

Negara boleh memberikan harta kepada satu golongan dan tidak kepada yang lain.

Boleh pula mengkhususkan pemberian untuk satu sektor (misal pertanian), dan tidak untuk sektor lainnya.

Semua ini adalah hak negara berdasarkan pertimbangan syariah sesuai dengan pendapat demi kemaslahatan rakyat.

Namun, dalam kondisi terjadinya ketimpangan ekonomi, pemberian subsidi yang asalnya boleh ini menjadi wajib hukumnya, karena mengikuti kewajiban syariah untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi.

Hal ini karena Islam telah mewajibkan beredarnya harta di antara seluruh individu dan mencegah beredarnya harta hanya pada golongan tertentu.

“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS al-Hasyr [59] : 7).

Nabi saw. juga telah membagikan fai‘ Bani Nadhir (harta milik negara) hanya kepada kaum Muhajirin, tidak kepada kaum Anshar, karena Nabi saw. melihat ketimpangan ekonomi antara Muhajirin dan Anshar.

Karenanya, di tengah naiknya harga bahan makanan pokok, minyak BBM atau minyak goreng saat ini subsidi tidak sekadar boleh.

Bahkan sudah wajib hukumnya, agar ketimpangan di masyarakat antara kaya dan miskin tidak semakin lebar. Terlebih di bulan Ramadhan dan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri.

***

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah