BRI LINK! Cek Penerima Bantuan di Eform.bri.co.id/bpum 2022, Berikut Cara Daftar BPUM BRI Secara Online

- 15 April 2022, 05:26 WIB
Link daftar online registrasi UMKM untuk penuhi syarat dapat Banpres BLT BPUM BRI tahap 3 melalui OSS.
Link daftar online registrasi UMKM untuk penuhi syarat dapat Banpres BLT BPUM BRI tahap 3 melalui OSS. /Tangkap layar ui-login.oss.go.id/login

KALBAR TERKINI - Pemerintah berencana kembali mencairkan bantuan untuk usaha kecil menengah di tahun 2022.

Untuk kalian yang ingin mengetahui apakah KTP kalian terdaftar dan menerima bantuan atau tidak bisa klik link di bawah ini.

Cukup masukkan NIK sesuai KTP anda maka akan diketahui apakah anda penerima bantuan atau tidak, selamat mencoba ya.

KLIK DI SINI 

Baca Juga: BLT UMKM 2021 CAIR dengan 5 Syarat Ini, Cek Daftar Penerima Banpres BPUM via Login Link Eform BRI Tahap 3

Jika ternyata Anda tidak masuk dalam daftar penerima bantuan BPUM padahal memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, maka tidak ada salahnya mencoba untuk mendaftarkan diri secara online seperti berikut:

• Langkah pertama untuk mengajukan bantuan BPUM adalah membuat akun dan login di laman https://oss.go.id.

• Jika sudah bisa lanjutkan dengan klik menu Perizinan Berusaha kemudian klik opsi Perseorangan.

• Selanjutnya cukup klik Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro bagi pemilik usaha mikro perorangan.

Baca Juga: Anda Penerima BPUM 2021 ? Segera Cairkan Sebelum Hangus, Begini Cara Cek Penerimanya

• Atau tekan saja tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil jika Anda merupakan pelaku usaha kecil perorangan.

• Langkah berikutnya adalah Proses NIB serta Izin Usaha kemudian lengkapi kolom pada formulir Data Profil yang tersedia.

• Lanjutkan dengan klik Simpan dan kemudian klik Lanjutkan.

• Silahkan klik menu Tambah Usaha pada Formulir Data Usaha.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM BRI 1,2 Juta Oktober 2021, Simak Penjelasan Dan Cek Daftar Penerima BLT UMKM

• Kemudian lakukan pengisian data pada formulir Data Usaha, klik Simpan dan klik Selanjutnya.

• Untuk akses permohonan Izin Lokasi serta Izin Lingkungan silahkan lengkapi formulir Komitmen Prasarana Usaha kemudian klik Selanjutnya.

• Jika semua data sudah diisi secara lengkap, maka Anda bisa melihat rangkuman data beserta previewnya di Draft NIB dan Izin Usaha.

• Langkah selanjutnya cukup centang bagian kotak Disclaimer dan klik Proses NIB.

• Lakukan pengecekan kembali dengan melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan maupun Izin Usaha pada Output NIB serta Izin Usaha.

• Izin Usaha yang tertera selanjutnya bisa dicetak dalam bentuk QR melalui menu Preview Izin Usaha QR.

Tahap pengajuan tersebut selanjutnya bisa diikuti dengan proses pengajuan Izin Komersial/Operasional.

Untuk mendapatkan bantuan BPUM BRI maka Anda perlu mengajukan Izin Komersial/Operasional dengan cara seperti berikut:

1. Untuk langkah pertama, silahkan klik pada menu Permohonan dan klik IUMK kemudian Izin Komersial/Operasional.

2. Anda bisa memilih nomor NIB atau Nama Kegiatan Usaha dan lanjutkan dengan klik Pilih NIB.

3. Nantinya akan muncul Daftar Kegiatan Usaha dan bisa langsung klik Pilih Kegiatan Usaha.

4. Lanjutkan dengan memilih opsi Izin Komersial/Operasional.

5. Pada menu ini Anda bisa melengkapi semua data yang diperlukan dan klik Lanjut kemudian Simpan.

6. Selanjutnya silahkan cek draft Izin Komersial/Operasional melalui klik Preview Izin dan kemudian silahkan klik Lanjut dan Simpan.

7. Untuk tahap akhir, silahkan klik Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS di menu Output Izin Komersial/Operasional.

8. Proses pengajuan Izin Komersial/Operasional di OSS pun selesai.

Cara Daftar BPUM BRI Offline

Bagi Anda yang memiliki usaha UMKM dan sudah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan bisa segera melakukan pendaftaran.

Selain pendaftaran secara online, Anda juga bisa mencoba mendaftarkan diri secara offline.

Namun sebelum melakukan pendaftaran, pastikan jenis usaha yang Anda kembangkan memang benar dan terbukti ada secara nyata.

Hal ini sangat penting agar proses pendaftaran bisa berjalan lancar.

Untuk tahap pertama dalam proses pendaftaran ini Anda bisa datang dan mendaftarkan diri kepada beberapa pihak yang dalam hal ini disebut sebagai Pengusul.

Pihak pengusul ini antara lain adalah:

• Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di tingkat kota, kabupaten maupun provinsi.

• Koperasi yang memiliki kedudukan sebagai badan hukum.

• Kementerian maupun Lembaga yang terkait.

• Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK.

• Lembaga resmi yang bertindak sebagai penyalur kredit UMKM dari pemerintah.

Selanjutnya pihak Pengusul yang telah disebutkan di atas akan melakukan pendataan terhadap para pelaku UMKM yang mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan.

Hal ini sangat penting mengingat tanggung jawab pengusul sangat besar agar bantuan tepat sasaran.

Adapun beberapa syarat yang harus disertakan untuk melengkapi data usulan calon penerima bantuan BPUM kepada pihak Pengusul antara lain adalah seperti berikut:

• NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau Nomor KTP.

• Nama beserta identitas lengkap.

• Alamat tempat tinggal sesuai yang tertera di dalam KTP.

• Jenis usaha yang dimiliki.

• Nomor telepon yang masih aktif.

SKU bagi UMKM yang Beda Alamat

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM sebagai calon penerima bantuan BPUM adalah melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Khususnya bagi Anda yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat yang tertera di dalam KTP.

Untuk mendapatkan SKU tersebut, maka pelaku UMKM bisa segera mengurus pembuatannya di kantor kelurahan atau kepala desa setempat.

Pengurusan SKU tersebut kemudian akan diteruskan ke kantor kecamatan dan disahkan oleh pihak yang berwenang.

Dalam pengurusan SKU diperlukan beberapa dokumen yang menjadi persyaratannya. Diantaranya adalah surat pengantar dari RT maupun RW, KK serta KTP.

Pemberian SKU bagi pelaku usaha UMKM menjadi bukti bahwa usaha tersebut memang benar merupakan milik dari warga yang dimaksud.

SKU juga memberikan informasi bahwa pelaku usaha memang benar merupakan warga di wilayah RT/RW di lingkup kelurahan setempat.

Adapun masa berlaku dari SKU ini adalah 1 tahun, sehingga jika masa berlakunya sudah habis, pelaku usaha harus mengajukan lagi sesuai kebutuhan.

Cara Pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi Anda yang ingin melampirkan SKU karena tempat usaha berbeda dengan domisili di KTP maka bisa segera melakukan pengajuan SKU melalui beberapa langkah seperti berikut:

1. Membuat surat permohonan yang berisi pernyataan mengenai keabsahan dan kebenaran dokumen maupun data.

2. Surat permohonan yang diajukan sudah dilengkapi materai.

3. Menyertakan surat pengantar dari pihak RT atau RW setempat.

4. Menyertakan surat kuasa jika pengurusan dilimpahkan kepada orang lain.

5. Seperti surat permohonan, surat kuasa juga dilengkapi materai dan melampirkan KTP pemberi kuasa.

6. Menyertakan identitas yang jelas, meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

7. Menyertakan surat pernyataan untuk tidak berjualan di badan jalan maupun trotoar serta tidak mengganggu kepentingan umum.

8. Melampirkan foto lokasi usaha yang jelas.

9. Melampirkan surat perjanjian sewa tanah atau bangunan beserta identitas atau KTP pemilik bangunan.

Khusus bagi Anda yang tinggal di Jakarta, maka sudah tersedia beberapa formulir dan kelengkapan dokumen lainnya yang bisa diunduh melalui laman resmi PTSP DKI Jakarta.

Dan jika semua persyaratan sudah lengkap, termasuk SKU maka Anda bisa segera mendaftarkan diri.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: BRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah