Jika Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo di Bareskrim Polri, maka kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan di Polda Metro tidak bisa dilanjutkan.
"Nanti kita lihat, kalau Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka, berarti dia (laporan pencemaran nama baik) tidak bisa diproses yang disini," jelas Zulpan.
Sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenza atau yang dikenal sebagai crazy rich Medan melaporkan Maru Nazara, salah satu korban aplikasi trading Binomo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.***