Crazy Rich Medan Laporkan Maru Nazara, Sosok yang Mengaku Tertipu Binomo dengan Kerugian Rp 500 Juta.

- 8 Februari 2022, 16:47 WIB
 Indra Kenza memakai kemeja putih
Indra Kenza memakai kemeja putih /PMJ News

Maru Nazara dilaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Polri Bidik 1.222 Web Trading Ilegal, Bappebti Minta Masyarakat Proaktif Cek Usaha Sebelum Investasi

Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari crazy rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Maru Nazara.

Maru merupakan salah satu korban yang turut memolisikan Indra Kenz ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo.

"Indra Kenz kesini untuk melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE dan pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi wartawan, Selasa 8 Februari 2022.

Baca Juga: Sosialisasikan Investasi Bodong, Polri Bakal Bidik 100 Mall di 15 Kota di Indonesia

Meski menerima laporan tersebut, Zulpan menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Namun, utamanya akan melihat kasus pelaporan dugaan penipuan di Bareskrim Polri yang menyeret Indra.

"Tentu penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim itu dan berkoordinasi terkait investasi yang dilaporkan Rp2,4 miliar, dan Indra Kenz juga pihak yang dilaporkan," sambungnya.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah