Untuk memastikan DMO itu terlaksana jangan sampai nanti mereka (produsen minyak goreng) main kucing-kucingan dan akhirnya rakyat yang susah," katanya.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan mengmbil langka kebojakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter.
Sementara minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter yang mulai berlaku pada 1 Februari 2022.***