Pembaruan organisasi instansi vertikal DJP berdampak untuk wajib pajak yakni wajib pajak yang pajaknya mengalami penataan seperti berikut ini.
Ada 1 Kanwil, 11 KPP, dan 3 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang mengalami perubahan nomenklatur (nama) kantor.
Kemudian terdapat 27 KPP dan 1 KP2KP yang mengalami ketinggalan wilayah kerja.
Hal ini dilaksanakan guna menyelaraskan beban kerja, menyesuaikan wilayah kerja, serta pelaporan pesanan KPP Madya baru.
Wajib pajak yang terdampak reorganisasi vertikal DJP telah mendapatkan pemberitahuan dari KPP yang lama.
Mulai 24 Mei 2021 pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dapat dilaksanakan di KPP yang baru.
Bagi wajib pajak yang bermasalah dalam melaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dapat menghubungi DJP melalui Agen Kring Pajak di nomor 1500200.
Perlu diketahui masyarakat bahwa reorganisasi instansi vertikal DJP merupakan bagian dari reformasi perpajakan.
Hal ini dilakukan untuk menerima penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, berkeadilan, serta untuk mewujudkan organisasi yang andal.
Ketentuan tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJP dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 / PMK.01 / 2020.