Pembagian beban yang lebih proporsional pada KPP diimplementasikan melalui penambahan jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan pada KPP.
Untuk menyederhanakan proses bisnis inti pada KPP, dilakukan juga pengumpulan fungsi-fungsi yang serumpun dalam satu seksi.
Suryo menjelaskan bahwa DJP membentuk KPP Madya baru dengan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi 18 KPP Madya.
Penambahan jumlah KPP Madya baru di beberapa Kantor Wilayah dilakukan dengan mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah.
Penambahan jumlah KPP Madya diiringi dengan perubahan komposisi wajib pajak yang tercatat di KPP Madya.
DJP menambah jumlah wajib pajak yang diadministrasikan pada Nomor SP-16/2021 KPP Madya.
“Dari yang sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 wajib pajak per kantor atau paling banyak 4.000 wajib pajak dalam satu Kantor Wilayah yang memiliki dua KPP Madya,” ungkap Suryo.
Dalam rangka reorganisasi, DJP juga melakukan perubahan struktur organisasi pada KPP dengan memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh setiap seksi.
Selain itu, dilakukan juga stratifikasi KPP Pratama di mana potensi perpajakan menjadi salah satu dasar dalam menentukan jumlah Seksi Pengawasan.
KPP Pratama Kelompok I memiliki enam Seksi Pengawasan, sedangkan KPP Pratama Kelompok II memiliki lima Seksi Pengawasan.