Dengan perombakan ini, Suryo berharap seluruh elemen DJP dapat bersinergi sehingga proses adaptasi dan transisi bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
Sehingga tujuan penataan organisasi yakni mengoptimalkan penerimaan pajak dan mewujudkan organisasi yang handal efektif serta efisien dapat tercapai.
Beberapa perubahan yang mendasar di antaranya perubahan cara kerja, pembagian beban yang lebih proporsional untuk menjalankan proses bisnis inti pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Penambahan jumlah KPP Madya, perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi.
Baca Juga: Dapat Jatah Pajak 0 Persen, Segini Harga Tiga Mobil Raja Jalanan di Kalbar
Dengan adanya reorganisasi ini, KPP Pratama diarahkan untuk lebih fokus pada penguasaan wilayah (mencakup penguasaan informasi, pendataan, dan pemetaan subjek dan objek pajak).
Melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa, dan SPT Tahunan.
Selanjutnya, KPP Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan.
Sehingga diharapkan dapat mengamankan 80 s.d. 85 persen dari total target penerimaan pajak secara nasional.
Kesemuanya ini tidak lepas dari komitmen DJP untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.