Bagaimana Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan Cek Tahapan-Tahapan Berikut ini

10 November 2023, 18:27 WIB
Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak melalui WA dan cara mengaktifkannya kembali. /Titis Ayuw//MediaPurwodadi/

 

KAL BAR TERKINI – Apakah anda masih binggung dan bertanya-tanya tentang bagaimana cara berobat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Simak ulasan berikut dan kamu bisa segera mengakses berbagai layanan kesehatan penting setelah mengetahuinya.

Cara menggunakan BPJS Kesehatan umumnya sama untuk setiap jenis pelayanan kesehatan.

Hanya saja, hal ini tergantung pada kebutuhan pengobatan Anda, apakah hanya ingin berobat biasa atau rawat jalan, apakah Anda kondisi yang mengharuskan rawat inap, persalinan, dan sebagainya.

Baca Juga: Apa itu BPJS kesehatan? Simak 7 Manfaat yang BPJS Bisa Kalian Dapatkan Cek Selengkapnya

Berikut kami sajikan langkah-langkah untuk berobat menggunakan kartu BPJS yang kamu miliki cek selengkapnya :

Kondisi pertama

1. Datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama

Untuk berobat menggunakan BPJS,langkah pertama dalam prosesnya adalah dengan mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diakui oleh pelayanan BPJS Kesehatan adalah puskesmas,klinik, atau tempat praktik dokter yang sudah bekerjasama dengan BPJS kesehatan.

Jadi, kamu tidak bisa langsung pergi ke RS dan menggunakan kartu BPJS-mu.

2. Dapatkan surat rujukan

Setelah mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama dan diperiksa oleh dokter,kamu akan mendapatkan surat rujukan.
Surat rujukan adalah syarat penting dan merupakan cara agar kamu bisa berobat menggunakan BPJS.

Dengan surat rujukan yang sudah diperoleh, barulah kamu bisa berangkat ke RS untuk mendapatkan pelayanan selanjutnya dengan BPJS.

3. Datang ke RS

Selanjutnya, kamu bisa mengajukan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan kartu BPJS di rumah sakit dengan menunjukkan bukti keanggotaan dan surat rujukan.

Kamu bisa saja diberi pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS rujukan, tergantung oleh keputusan dokter yang memeriksamu di sana.

Kalau harus dirawat inap,kelas yang didapatkan akan sesuai dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.

Simak ada tiga kelas BPJS dengan iuran yang berbeda-beda sebagai berikut:

• kelas I: Rp150.000

• kelas II: Rp100.000

• kelas III: Rp35.000

Dalam proses mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS, kamu bisa saja mendapat surat rujuk balik.

Dengan surat tersebut, kamu harus kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Baca Juga: Manfaat Mengkonsumsi Air Kelapa Bagi Kesehatan Tubuh ,Bermanfaat Menurunkan Tekanan Darah Tinggi

Kondisi kedua

1. Langsung datang ke IGD

Untuk kondisi kedua,kamu bisa langsung ke IGD rumah sakit untuk berobat menggunakan BPJS tanpa harus ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Tentunya, ini hanya berlaku pada kondisi darurat saja.

2. Tunjukkan kartu BPJS

Seperti pada kondisi pertama, kamu harus bisa menunjukkan bukti keanggotaan BPJS dengan kartu fisik maupun digital.

Tanpa kartu ini, kamu tidak akan bisa mendapat fasilitas pelayanan kesehatan BPJS.

3. Rawat jalan atau rawat inap

Setelah diperiksa atau diberi penanganan, pihak rumah sakit akan memutuskan apakah kamu akan dirawat inap atau rawat jalan.

Ketentuan yang berlaku sama dengan kondisi pertama,demikain cara yang bisa anda lakukan ketika ingin berobat menggunakan BPJS semoga bermanfaat.***

 

Editor: Ruddi Hamdani

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler