Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, mencanangkan rumah marga Tjhia sebagai benda cagar budaya.
Bangunan ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Tentang Cagar Budaya. Registrasi Pusat Nomor 2/26-01/8/1 dan Registrasi daerah Nomor 6172/5/0001.
Berwisata ke rumah marga Tjhia tidak dipungut biaya. Bila berkenan, pengunjung bisa mengisi kotak donasi yang ada di ruang altar.***