Mohon Doa Masyarakat Kalbar, Dr. Hermansyah Masuk 10 Besar Seleksi Hakim Agung MA RI

- 9 Mei 2021, 05:43 WIB
Dr. Hermansyah (kiri) saat mengikuti seleksi Dekan Fakultas Hukum Untan beberapa waktu lalu.
Dr. Hermansyah (kiri) saat mengikuti seleksi Dekan Fakultas Hukum Untan beberapa waktu lalu. /KALBAR TEKRKINI/MULYANTO ELSA

 

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Perjuangan Dr. Hermansyah SH, H.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH Untan), tinggal selangkah lagi.

Sang mantan Dekan FH Untan ini, siap menuju kursi Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca Juga: Amankan 33 Penyekatan Jalur Mudik, Polda Kalbar Terjunkan 883 Personel Gabungan

Ia pun memohon doa masyarakat Kalbar, usai dinyatakan masuk 10 besar seleksi kualitas Calon Hakim Agung.

Dr. Hermansyah saat ini masih menjabat sebagai Ketua Program Magister Ilmu Hukum Untan.

Ia lulus dan menempati peringkat 10 besar untuk kamar Pidana di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Dipantau AP4N Lapor hingga Sanksi Karantina 14 Hari, Gubernur Kalbar akan Buat Nangis ASN yang Mudik

"Saya berharap, di Bulan Suci Ramadan ini, ada doa masyarakat Kalbar, untuk saya melanjutkan tahapan, sebagai salah satu cara mengabdi pada bidang hukum di Indonesia, melalui Hakim Agung di MA," ujar Dr. Hermansyah.

Sebelumnya, pengumuman kelulusan itu disampaikan oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah melalui konferensi pers secara daring, Rabu, 5 Mei 2021.

Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut dibahas dalam Rapat Pleno KY CHA Tahun 2021, Selasa, 4 Mei 2021 di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Hadiri Musrenbangnas, Wagub Ajukan Tiga Proyek Strategis Nasional dari Kalbar

Ada 45 orang dari 113 orang Calon Hakim Agung (CHA) dinyatakan lulus Seleksi Kualitas oleh Komisi Yudisial (KY).

Para CHA yang lulus selanjutnya mengikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian pada minggu ketiga Juni 2021.

"Untuk calon hakim agung yang lolos seleksi kualitas berjumlah 45 orang, yaitu 33 orang berasal dari jalur karir dan  12 orang berasal dari jalur nonkarir," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah, Siti Nurdjanah.

Baca Juga: Peduli Buruh Jelang Hari Raya Idulfitri, DPP Serikat Pekerja Pejuang Lintas Khatulistiwa Bagikan Sembako

Nurdjanah mengatakan, dari 45 calon hakim agung yang lulus seleksi, bila diperinci berdasarkan jenis kamar yang dipilih, maka terdiri dari 27 orang memilih kamar Pidana, 13 orang memilih kamar Perdata, 3 orang memilih kamar Militer, dan 2 orang memilih kamar TUN (khusus pajak).

Berdasarkan jenis kelamin, lanjut Nurdjanah, 40 orang laki-laki dan 5 orang perempuan.

"Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 16 orang bergelar master, dan 29 orang bergelar doktor," lanjutnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Surat Waris Pastor Petrus Rostandy, Ordo Kapusin Ajukan 11 Tuntutan

Para CHA memiliki latar belakang profesi sebagai hakim sebanyak 33 orang hakim karir, 6 orang akademisi, 1 orang jaksa, 1 orang notaris, serta 4 orang berprofesi lainnya.

"Sejauh ini, para calon yang tidak lulus seleksi kualitas karena tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan dalam Rapat Pleno KY," jelas Nurdjanah.

Pengumuman hasil seleksi kualitas CHA dapat dilihat di website KY, yaitu www.komisiyudisial.go.id mulai 5 Mei 2021.

Baca Juga: Kadinkes Kalbar Ingatkan Ledakan Kasus usai Lebaran Idulfitri

"Bagi CHA yang lulus seleksi kualitas berhak mengikuti Tahap III, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian dengan jadwal terperinci akan disampaikan lebih lanjut," papar Nurdjanah.

Selama masa pandemi Covid-19, KY melakukan penyesuaian pelaksanaan seleksi untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

KY memutuskan untuk melaksanakan asesmen kepribadian dan kompetensi secara daring.

Pada seleksi kepribadian ini juga dilakukan rekam jejak dan menerima masukan dari masyarakat.

Baca Juga: Siap Bertugas di Perbatasan Negara, Yonif Mekanis 643/Wns Terima Kunjungan Tim Riksiapops Mabes TNI

"Sementara seleksi kesehatan tetap dilaksanakan secara langsung di RSPAD Gatot Subroto dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," paparnya.

Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong.

Posisi yang dibutuhkan, yaitu 2 hakim agung untuk Kamar Perdata, 8 hakim agung untuk Kamar Pidana, 1 hakim agung untuk Kamar Militer, dan 2 hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus Pajak.

Baca Juga: Gelar Operasi Ketupat Tahun 2021, Polda Kalbar Fokus Penyekatan Cegah Penyebaran Covid-19

Sebelumnya, KY telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Hakim Agung.

Total yang lolos ada 116 orang. Dua di antaranya adalah Dosen FH Untan dan Universitas Muhammadiyah Pontianak (UMP).

Dosen Fakultas Hukum Untan yang berhasil lolos seleksi Administrasi adalah Dr. Hermansyah, SH.M.Hum.

Sedangkan Dosen Fakultas Hukum UMP, adalah Dr. Hazilina, SH.MM.M.Kn. Sampai saat ini keduanya masih aktif mengajar.

Baca Juga: Banyak Klaster Baru, Kasus Positif Covid-19 di Kalbar Meningkat Tajam

Dr. Hermansyah saat menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Untan, lolos seleksi administrasi Calon Hakim Agung untuk Kamar Pidana.

Sedangkan Dr. Hazilina, pengajar Hukum Perdata di Fakultas Hukum UMP, lolos seleksi administrasi Calon Hakim Agung untuk Kamar Perdata.

Tak hanya dari kalangan akademisi yang sukses, tiga orang Hakim Tinggi di Pengadilin Tinggi Pontianak juga berhasil lolos seleksi administrasi Calon Hakim Agung.

Sejak KY membuka penerimaan usulan calon hakim agung pada 1 Maret s.d 22 Maret 2021 dan kemudian diperpanjang hingga 26 Maret 2021, KY berhasil menerima 149 pendaftar.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menjelaskan, dari 149 orang pendaftar KY menerima 129 berkas.

Baca Juga: Sutarmidji: Update Data Konfirmasi Positif Covid-19 di Kalbar Capai 1.000

Selanjutnya, berkas-berkas tersebut diteliti kelengkapannya apakah telah sesuai dengan persyaratan administrasi.

Para calon hakim agung yang mengikuti seleksi kualitas wajib menyerahkan karya profesi berupa soft copy dalam format PDF, surat rekomendasi, pakta integritas, dan profil pendamping untuk membantu kelancaran dalam hal teknis pelaksanaan seleksi kualitas daring.

“Dalam mengerjakan seleksi tersebut, peserta mempersiapkan perlengkapan seleksi kualitas daring, berupa: laptop dan charger laptop; smartphone untuk zoom meeting dan charger handphone/powerbank; tripod handphone; dan koneksi internet yang stabil. Selain itu, peserta dapat menunjuk 1 (satu) orang pendamping untuk membantu kelancaran dalam hal teknis pelaksanaan seleksi kualitas daring,” jelas Nurdjanah.

Baca Juga: Dobrak Promosi dan Pemasaran Berbasis Android, Dekrenasda Kalbar Perkenalkan Aplikasi Qriya

Mengingat seleksi kualitas dilaksanakan secara daring, maka kejujuran peserta menjadi poin penting.

Oleh karena itu, KY mewajibkan setiap calon melampirkan pakta integritas. Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong. ***

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x