Hukum Membayar Zakat Fitrah dan Besaran yang Harus Dikeluarkan

- 7 April 2024, 11:31 WIB
Ilustrasi - Tata cara bayar zakat fitrah
Ilustrasi - Tata cara bayar zakat fitrah /Tangkap layar Instagram.com/@baznasindonesia

Berikut langkah membayar zakat online melalui Baznas:

1. Buka laman resmi Baznas di www.baznas.go.id

2. Klik Bayar Zakat di pojok kanan atas.

3. "Pilih Jenis Dana" dan pilih "Zakat Fitrah".

4. Lengkapi data pembayaran zakat, seperti jumlah jiwa, nama bapak, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail.

Saat kolom jumlah jiwa diisi, maka secara otomatis akan muncul besaran nilai zakat fitrah sesuai ketentuan Baznas.

5. Kemudian, isi kolom "Metode Pembayaran".

Untuk pembayaran ini dapat dilakukan melalui GoPay, OVO, DANA, LinkAja, dan Jenis.

Bisa juga melalui transfer bank, PayPal, maupun kartu kredit.

6. Akan muncul jumlah pembayaran lalu klik "Lanjutkan Pembayaran".

Halaman:

Editor: Yuni Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah