BERIKUT Adalah Tiga Golongan yang Berhak Terima Hewan Kurban Saat Hari Raya Idul Adha

- 10 Juli 2022, 10:50 WIB
Penyembelihan Hewan Kurban di Hari Idul Adha 1443 H
Penyembelihan Hewan Kurban di Hari Idul Adha 1443 H /Deskjabar /Yedi supriyadi/

Dilansir kalbarterkini.com dari laman baznas.co.id, ada tiga golongan yang berhak menerimanya daging hewan kurban, yaitu:

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad).

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Baca Juga: BERIKUT Tips Memasak Ketupat Enak dan Tidak Cepat Basi, Untuk Hidangan Idul Adha 2022

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin

Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah