5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya
6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya
7. Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban.
Meski begitu, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban.
Selain syarat-syarat itu, yang perlu diperhatikan juga adalah waktu penyembelihan hewan kurban. Hewan kurban disembelih pada waktu Iduladha, atau 10 Dzulhijjah, yakni mulai kira-kira setelah lewatnya waktu yang cukup untuk salat dua rakaat dan dua khutbah yang terhitung sejak matahari terbit.***