Simak Syarat Sah Hewan Kurban,Untuk Calon Pembeli Wajib Kalian Ketahui

- 25 Juni 2022, 07:03 WIB
Ilustrasi Hewan Kurban Saat Idul Adha
Ilustrasi Hewan Kurban Saat Idul Adha /Tangkap Layar

5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya

6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya

7. Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban.

Meski begitu, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban.

Selain syarat-syarat itu, yang perlu diperhatikan juga adalah waktu penyembelihan hewan kurban. Hewan kurban disembelih pada waktu Iduladha, atau 10 Dzulhijjah, yakni mulai kira-kira setelah lewatnya waktu yang cukup untuk salat dua rakaat dan dua khutbah yang terhitung sejak matahari terbit.***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x