KALBAR TERKINI - Sebelum menunaikan ibadah kurban tentunya wajib kalian ketahui tentang syarat sah hewan kurban.
Apa saja syarat-syarat sah hewan kurban yang harus dipenuhi ? mengutip laman dari NU Online, dimana terdapat sejumlah syarat sah hewan kurban.
Syarat pertama, hewan kurban harus hewan ternak yaitu : unta, sapi, kambing, atau domba,selain hewan-hewan ternak itu, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban.
Sebagai contoh Unggas, misalnya, tidak bisa dijadikan hewan kurban,oleh karena itu, ayam, bebek, burung, ikan dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban.
Rujukannya adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34:
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka," (QS. Al-Hajj [22]: 34).
Syarat kedua, hewan ternak yang akan dikurbankan haruslah mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam, sebagai berikut :
1. Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
2. Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
3. Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun