Idul Adha 1442 H, Tiga Golongan yang Berhak Terima Daging Kurban, Nomor 3 Wajib Dapat

- 19 Juli 2021, 15:42 WIB
Tiga Golongan yang Berhak Terima Daging Kurban, Nomor 3 Wajib Dapat
Tiga Golongan yang Berhak Terima Daging Kurban, Nomor 3 Wajib Dapat /PEXELS/ Ave Calvar Martinez

Dilansir kalbarterkini.com dari laman baznas.co.id, ada tiga golongan yang berhak menerimanya daging hewan kurban, yaitu:

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad).

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Baca Juga: Kue Kering Sagu Keju yang Lumer di Mulut untuk Hari Raya Idul Adha Anda, Resep Sederhana Warisan Nenek Moyang

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin

Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah