- Haid atau Nifas
Wanita yang sedang menjalani puasa lalu ia mengeluarkan darah haid, maka puasanya batal.
Wanita yang mengalami haid selama bulan Ramadan dapat mengganti puasanya pada hari lain di luar bulan Ramadan sebanyak jumlah hari haid yang dialaminya.
Hal yang sama juga berlaku untuk wanita yang dalam masa nifas atau mengeluarkan darah setelah proses melahirkan. Hal ini diriwayatkan oleh Aisyah,
Baca Juga: Keutamaan Hari Pertama Ramadhan, Allah SWT Bangunkan 50 Ribu Kota Untuk Orang Berpuasa
Baca Juga: Baik Dibaca Saat Pandemi Covid-19, Berikut Sejarah dan Bacaan Qunut Nazilah
“Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan” (HR. Muslim).
- Gila atau Hilang Ingatan
Orang yang sedang menjalankan ibadah puasa namun mendadak gila atau hilang ingatan, maka puasanya batal.
- Murtad
Murtad adalah kondisi di mana seseorang keluar dari Islam, baik karena keyakinan, ucapan, maupun perbuatan. Karena itu, jika seseorang murtad dari Islam, maka dengan sendirinya puasanya batal.***