Penting, Pengembangan Ekosistim Halal

- 11 April 2021, 11:22 WIB
HALAL - Cara pemotongan sapi secara halal sesuai Syariat Islam. Kiri: menggunakan metode penyembelihan, kanan: menggunakan captive bolt stunning./FOTO: HIDAYATULLAH/
HALAL - Cara pemotongan sapi secara halal sesuai Syariat Islam. Kiri: menggunakan metode penyembelihan, kanan: menggunakan captive bolt stunning./FOTO: HIDAYATULLAH/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

JAKARTA, KALBAR TERKINI -  Bahan halal merupakan hal mendasar yang sangat dibutuhkan dalam proses produk halal. Pemenuhan kebutuhan bahan halal bagi industri pun merupakan keniscayaan terkait upaya pengembangan ekosistem halal di Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki menyatakan, untuk menjawab tantangan ini maka riset yang dilakukan di berbagai perguruan tinggi sangat diperlukan dalam inovasi dan pengembangan bahan halal.

Hal ini ditegaskan oleh Mastuki  ketima tampil menjadi narasumber dalam webinar bertema Titik Kritis Kehalalan Vaksin: Tinjauan Scientific dan Syariat Islam. Acara ini digelar oleh Halal Research Center Universitas YARSI , Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip Kalbar-Terkini.com dari laman Kemenag RI, Sabtu, 10 April 2021.

Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal menjelaskan, sertifikasi halal yang merupakan core business dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia,  menganut prinsip 'traceability' atau ketertelusuran.

Baca Juga: Muslim Sunni Ambon Mulai Puasa 1 Ramadan 1442 H

Baca Juga: Digelar Daring dan Luring, Sidang Isbat Penentuan Ramadhan 1442 H Digelar Besok

Baca Juga: Kumpulan Doa Selama Ramadhan 1442 H, Mulai dari Doa Pembuka hingga Hari Terakhir

"Konsep halal dibangun secara holistik dengan mencakup seluruh aspek yang terlibat dalam proses produksi halal, dari hulu hingga hilir," katanya..

Madzhab Halal Indonesia, lanjut Mastuki, terbangun dari gabungan antara madhzab sains dan madzhab fiqih. "Madzhab sains diterapkan dalam pemeriksaan atau pengujian produk yang dilakukan oleh LPH, dengan auditor halal yang profesional," ujarnya.

"Sedangkan madzhab fiqih berkaitan dengan penetapan fatwa kehalalan produk yang dilaksanakan oleh otoritas ulama, yakni   MUI. Dan sebagai administrator dan fasilitator, BPJPH melanjutkan rule yang telah lama diterapkan ini," imbuh Mastuki.

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah