“Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
- Muntah dengan Sengaja
Seseorang yang muntah dengan disengaja atau memasukkan benda ke dalam mulut hingga mengakibatkan muntah, hal tersebut akan membatalkan puasanya.
Namun jika muntah itu tidak disengaja, misalnya karena sakit, maka puasanya tidak batal. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW,
“Siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
- Berhubungan Badan
Suami-istri yang berhubungan badan pada saat puasa, maka batal puasanya.
Selain berkewajiban mengganti puasa yang batal pada hari lain di luar bulan Ramadan, ada juga kewajiban membayar denda atau kafarat berupa memerdekakan seorang budak;
jika tidak mampu, harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut; dan jika masih tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwatkan Muslim.
- Keluarnya Air Mani
Keluarnya air mani, baik yang disebabkan oleh sentuhan kulit dengan pasangan walaupun tanpa hubungan seksual maupun dalam konteks masturbasi (onani), akan membatalkan puasa.
Akan tetapi, jika air mani yang keluar disebabkan oleh mimpi basah, maka hal ini dikategorikan tidak sengaja, sehingga tidak membatalkan puasa.