KALBAR TERKINI - Membayar zakat sekarang semakin mudah, karena bisa dilakukan secara online.
Lalu bagaimana dengan zakat fitrah? Bisakah dibayarkan secara online atau daring?
Menurut Kementrian Agama Republik Indonesia, membayar zakat fitrah melalui online atau daring itu sah selama seorang muslim mengucapkan niat.
Jadi, seorang pemberi sedekah atau muzaki harus melantunkan niat agar tetap sah.
Satu hal yang perlu diingat adalah, bila ingin membayar zakat melalui online, pilihlah situs zakat online yang terpecaya dan amanah.
Berikut langkah atau membayar zakat fitrah melalui online:
1. Pilih situs bayar zakat yang aman dan terpecaya.
Penting untuk memastikan keamanan situs dimana Anda mempercayakan zakat ataupun sedekah Anda.
Salah satu yang bisa dipilih adalah BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).
2. Ketahui jenis zakat yang akan Anda bayarkan.
Misalkan zakat fitrah di bulan Ramadhan, atau ada juga zakat harta dan lainnya.
3. Nominal Zakat
Untuk Zakat fitrah, 2,5 kg beras perorang
4. Masukan profil secara lengkap
Dalam pembayaran zakat secara online, Anda akan diminta mengisi biodata, ini untuk memudahkan merekap berapa jumlah zakat yang masuk.
5. Metode Pembayaran
Bisa melalui transfer Bank, e-wallet atau e-commerce
***