INGIN Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Berikut Cara dan Ketentuannya Menurut Kementrian Agama

3 April 2023, 08:10 WIB
Bayar Zakat Online, Melalui Aplikasi Pospay Besutan BAZNAS, Resmi dan Mudah Digunakan /Foto: Instagram/ @baznasindonesia/

KALBAR TERKINI - Membayar zakat sekarang semakin mudah, karena bisa dilakukan secara online.

Lalu bagaimana dengan zakat fitrah? Bisakah dibayarkan secara online atau daring?

Menurut Kementrian Agama Republik Indonesia, membayar zakat fitrah melalui online atau daring itu sah selama seorang muslim mengucapkan niat.

Jadi, seorang pemberi sedekah atau muzaki harus melantunkan niat agar tetap sah.

Baca Juga: KAPAN Zakat Fitrah Mulai Dibayarkan? Berikut Jadwal, Besaran dan Cara Membayar Zakat Fitrah yang Benar

Satu hal yang perlu diingat adalah, bila ingin membayar zakat melalui online, pilihlah situs zakat online yang terpecaya dan amanah.

Berikut langkah atau membayar zakat fitrah melalui online:

1. Pilih situs bayar zakat yang aman dan terpecaya.

Penting untuk memastikan keamanan situs dimana Anda mempercayakan zakat ataupun sedekah Anda.

Salah satu yang bisa dipilih adalah BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). 

Baca Juga: Berikut Niat Seputar Zakat Fitrah Diantaranya Untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap Arab, Latin dan Artinya

2. Ketahui jenis zakat yang akan Anda bayarkan.

Misalkan zakat fitrah di bulan Ramadhan, atau ada juga zakat harta dan lainnya.

3. Nominal Zakat

Untuk Zakat fitrah, 2,5 kg beras perorang

4. Masukan profil secara lengkap

Dalam pembayaran zakat secara online, Anda akan diminta mengisi biodata, ini untuk memudahkan merekap berapa jumlah zakat yang masuk.

5. Metode Pembayaran

Bisa melalui transfer Bank, e-wallet atau e-commerce

***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber tanamduit.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler