KALBAR TERKINI – Zakat fitrah adalah sesuatu yang harus dikeluarkan umat islam mulai dari awal hingga akhir bulan Ramadhan.
Zakat fitrah umumnya berupa beras ataupun uang.
Lalu berapa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan seseorang, baik untuk diri sendiri maupun untuk anggota keluarga?
Zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah satu sha’ makanan atau 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras.
Baca Juga: BERIKUT Adalah Niat, Tata Cara dan Link Zakat Fitrah dengan Cara Online
Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras/makanan pokok dan selain beras juga dapat dibayar dengan uang.
Jumlah uang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi dan disesuaikan dengan harga di daerah masing-masing.
Selain beras, zakat fitrah juga dapat dibayar dengan jenis bahan pokok lain yaitu berupa makanan pokok sehari-hari.
Contohnya seperti jagung, gandum atau sagu.