KALBAR TERKINI – Memasuki 10 hari kedua dibulan Ramadhan, umat Islam mulai mempersiapkan untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah sesuatu yang harus dikeluarkan umat islam mulai dari awal hingga akhir bulan Ramadhan, umumnya berupa beras ataupun uang.
Ada ketentuan khusus tentang besaran zakat fitrah ini.
Zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah satu sha’ makanan atau 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras.
Baca Juga: CEK Tanggal Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2023 dan Tips Aman Mudik Dengan Kendaraan Pribadi
Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras/makanan pokok dan selain beras juga dapat dibayar dengan uang.
Jumlah uang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi dan disesuaikan dengan harga di daerah masing-masing.
Selain beras, zakat fitrah juga dapat dibayar dengan jenis bahan pokok lain yaitu berupa makanan pokok sehari-hari.
Contohnya seperti jagung, gandum atau sagu.