• Menyetujui ketentuan penempatan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) milik PLN agar lebih aman dan mudah untuk diperiksa oleh petugas PLN.
• Menjaga APP dan perlengkapan milik PLN.
• Membayar ganti rugi APP yang hilang atau rusak akibat kelalaian atau kesengajaan pelanggan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Membayar tagihan atas pemakaian listrik secara tepat waktu.
• Membayar tagihan susulan jika ada pelanggaran pemakaian tenaga listrik atau akibat pemakaian yang tidak terukur secara penuh.
• Menyediakan lokasi serta membayar biaya pemindahan dan ganti rugi kWh yang tidak tersalur, apabila pelanggan bermaksud untuk memindahkan tiang listrik dan peralatan pendukung lainnya atas persetujuan PLN.
• Melapor kepada PLN maksimal 7 hari setelah dilakukannya penyalaan pada persil pelanggan untuk memastikan kesesuaian prosedur.
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pelanggan tidak melapor kepada PLN, seluruh pelaksanaan penyambungan listrik hingga penyalaan pada persil pelanggan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.***