Apa Itu Tambah Daya Listrik? Bagaimana Melengkapai Persyaratan Untuk Tambah Daya Listrik Cek Selengkapnya

- 26 Oktober 2023, 14:01 WIB
ILUSTRASI - Cara dajn biaya tambah daya listrik dari 450 VA menjadi 900 VA.
ILUSTRASI - Cara dajn biaya tambah daya listrik dari 450 VA menjadi 900 VA. /Tangkap layar Instagram.com/@pln_id

KALBAR TERKINI - Daya listrik merupakan besarnya kekuatan atau suplai tenaga listrik yang mengalir.

Besaran daya listrik ini disimbolkan dengan volt ampere atau VA,dalam rumah tangga, kategori daya listrik dibedakan menjadi 900 VA, 1300 VA, dst.

Seiring dengan bertambahnya pemakaian, daya listrik yang dibutuhkan juga bertambah.

Salah satu tanda sebuah rumah memerlukan penambahan daya listrik dapat dilihat dari meteran listrik yang sering turun.

Baca Juga: Simak Hal- Hal yang Perlu Menjadi Pertimbangan Saat Mencari dan Membeli Rumah Idaman

Tapi tidak perlu khawatir jika hal ini sering terjadi, karena Anda dapat menambah daya listriknya.

Berikut kami sajikan Persyaratan Untuk Tambah Daya Listrik.

Selain biaya tambah daya listrik yang beragam, syaratnya ternyata juga tidak sedikit,ada prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Supaya tidak bingung, inilah persyaratan lengkap jika ingin menambah daya listrik.

• Menyetujui ketentuan penempatan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) milik PLN agar lebih aman dan mudah untuk diperiksa oleh petugas PLN.

• Menjaga APP dan perlengkapan milik PLN.

• Membayar ganti rugi APP yang hilang atau rusak akibat kelalaian atau kesengajaan pelanggan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

• Membayar tagihan atas pemakaian listrik secara tepat waktu.

• Membayar tagihan susulan jika ada pelanggaran pemakaian tenaga listrik atau akibat pemakaian yang tidak terukur secara penuh.

Baca Juga: Up Jadwal Nonton Cinema XXI Ayani Megamall Pontianak, Kamis, 26 Okt 2023: Ada Wakaf, Pamali Hingga Indigo

• Menyediakan lokasi serta membayar biaya pemindahan dan ganti rugi kWh yang tidak tersalur, apabila pelanggan bermaksud untuk memindahkan tiang listrik dan peralatan pendukung lainnya atas persetujuan PLN.

• Melapor kepada PLN maksimal 7 hari setelah dilakukannya penyalaan pada persil pelanggan untuk memastikan kesesuaian prosedur.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pelanggan tidak melapor kepada PLN, seluruh pelaksanaan penyambungan listrik hingga penyalaan pada persil pelanggan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.***

 

Editor: Ruddi Hamdani

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah