Tiga Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Lengkap dengan Jumlahnya

18 Juni 2023, 17:33 WIB
Tiga Golongan Orang yang berhak menerima daging kurban /Direktorat Peternakan

KALBAR TERKINI – Ada tiga golongan orang yang berhak mererima daging hewan kurban saat hari raya Idul Adha.

Hari raya Idul Adha biasa juga disebut Idul kurban, dimana selama tiga hari akan dilakukan pemotongan hewan kurban, baik sapi, kambing ataupun domba.

Memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu.

Banyak manfaat yang bisa didapat dari berkurban, salah satunya adalah saling berbagi dan memberi sesama manusia.

Baca Juga: 99 Lokasi Pemantauan Hilal Penentuan Awal Dzulhijah 1444 H Sekaligus Hari Idul Adha, 1 Titik Ada di Kalbar

Namun, yang perlu diperhatikan adalah proses pendistribusian daging kurban yang tepat sasaran.

Daging hewan, yang sudah disembelih tersebut nantinya akan dibagikan oleh panitia pemotongan hewan kurban.

Penerima Daging Hewan Kurban Beserta Takarannya

Ilustrasi, Daging Kurban Pexels/Los Muertos Crew

Dilansir dari laman Baznaz.go.id ada tiga golongan yang berhak menerimanya daging hewan kurban, antara lain:

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.

Baca Juga: Kapan Idul Adha Tahun 2023? Simak Hasil Sidang Isbat Untuk Menentukan Tanggal 1 Dzulhijah

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad).

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Dia Tips Rahasia Memanggang Kue Lapis Agar Tampil Cantik Menggugah Selera Saat Idul Adha

3. Fakir miskin

Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul Qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”

“Makanlah sebagian dari daging qurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak meminta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Q.S Al-Hajj ayat 36). ***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Baznaz.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler