Jadwal Pemilu 2024, Sebentar Lagi Masuki Masa Tenang, Pencoblosan Dihari Valentine

- 9 Februari 2024, 17:51 WIB
simulasi pencoblosan di TPS
simulasi pencoblosan di TPS /Doc/

 

KALBAR TERKINI - Jadwal Pemilu 2024, dimana sebentar lagi, bangsa ini akan memasuki masa tenang kampanye.

Sementara hari pencoblosan Pemilu 2024 akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 atau biasa diperingati orang sebagai hari Valentine.

Masa tenang, mulai 11-13 Februari 2024.

Pada Pemilu 2024 ini akan ada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

Kemudian pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Jenis Surat Suara, Warna dan Kegunaannya Untuk Pencoblosan Pemilu 2024

Peserta Pemilu 2024 adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara yang akan menjadi pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Baca Juga: Menuju Pemilu 2024: Berikut 16 Nama DCT DPD RI Dapil Kalimantan Barat, Ada Daud Jordan dan Syarif Melvin

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

3 Calon Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029
3 Calon Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024, mulai dari perencanaan program, kampanye hingga pengambilan sumpah Presiden dan wakil Presiden.

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)

4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022).

Baca Juga: Daftar Nama Caleg DPR RI Dapil Kalimantan Barat 2, Kabupaten Sanggau, Sekadau, Sintang, Kapuas Hulu dan Melawi

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)

6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)

7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)

8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)

9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)

10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)

11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)

12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)

13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)

14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).

***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x