Rusuh di Luar Ruang Sidang Haris Azhar dan Fatia, Kuasa Hukum Terdakwa Dilarang Masuk: Tuhan Aja Gak Batasin

- 8 Juni 2023, 10:40 WIB
Kolase Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Aktivis HAM Haris Azhar, dan Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan.
Kolase Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Aktivis HAM Haris Azhar, dan Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

Mereka juga nampak mengenakan spanduk bertuliskan 'Fitnah bukan kritik'.

Tak hanya itu, nampak juga tulisan 'Menuduh harus membuktikan'.

Sementara itu, Luhut Binsar sudah tiba di PN Jaktim sejak pukul 08.37 WIB. Hal itu dibenarkan pengacara Luhut, Juniver Girsang.

Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.

Baca Juga: Jadwal Wakil Indonesia Di 16 Besar Singapore Open 2023: Minions vs Jepang, Ginting Kontra Brian Yang

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.

Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi.

Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut.

Satu di antara kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.***



Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Kalbar Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x