"Yang diklarifikasi pada intinya harta kekayaan yang saya miliki, perusahaan-perusahaan istri saya, perusahaan istri saya juga.
Beliau adalah pengusaha," ujar Endar.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Maret lalu.
KPK beralasan, masa tugas Endar berakhir Maret 2023 dan tidak diperpanjang.
Pimpinan KPK memastikan keputusan pencopotan telah disetujui seluruh Pimpinan KPK.***