Polisi Jadikan Hasya Tersangka Vs Pihak Keluarga Mahasiswa UI Laporkan Purnawirawan Eko

- 2 Februari 2023, 21:52 WIB
Begini Kondisi mahasiswa UI usai terlindas Pajero Pensiunan Polisi.
Begini Kondisi mahasiswa UI usai terlindas Pajero Pensiunan Polisi. /

KALBAR TERKINI - Pihak keluarga Hasya Attalah Syahputra melaporkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono ke Polda Metro Jaya terkait dugaan lalai memberikan pertolongan terhadap korban.

"Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan sehubungan dengan laporan 589/II//2023 SPKT Polda Metro, 2 Februari 2023," jelas kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat dalam keterangannya, Kamis 2 Februari 2023.

Baca Juga: KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jatim dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Distribusi Dana Hibah

Menurut Rian, pihak keluarga Hasya berharap Polda Metro Jaya bisa menindaklanjuti laporan terhadap Eko tersebut.

Sementara itu, hari ini, 2 Februari 2023 Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap tubuh Hasya sempat terlindas mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko usai terjatuh dari sepeda motornya.

Baca Juga: Wakil Gubernur Harap Fojekha Bisa Bersinergi Dengan Pemda

Setelah itu, Eko menepikan kendaraannya ke sisi kiri dan turun. 

Eko lantas melihat korban, saat itu posisi Hasya tergeletak di dekat motornya.

Eko bersama warga di sekitar lokasi kemudian menggotong tubuh korban ke pinggir jalan. 

Namun Eko tak membawa korban ke rumah sakit. 

Beberapa waktu kemudian, pengemudi ojek online yang ada di lokasi menghubungi ambulans untuk menolong Hasya.

Baca Juga: PERBANDINGAN Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, VIVO dan BP, Pasca Kenaikan Harga Pertanggal 1 Februari 2023

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Hasya yang merupakan korban tewas dalam insiden kecelakaan tersebut sebagai tersangka.

Alasannya, karena korban lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan alasa dijadikannya Hasya tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

Menurut Latif, Hasya yang lalaia sehingga menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya itu menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Baca Juga: Kronologi Terbakarnya Ruang ICU RSUD Bandung, Bermula dari Mesin Sterilisasi Udara yang Terlalu Panas

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri.

Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko," jelas Latif.

Latif menerangkan bahwa seseorang yang berkendara di jalan raya harus selalu berhati-hati dan mengantisipasi setiap hal yang terjadi.

Insiden kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga: UPDATE Kalender Pendidikan Bulan Februari 2023 Untuk SD, SMP, SMA dan SMK, Ada Libur Isra Miraj Hingga SNBP

Korban Hasya, saat itu mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam. 

"Ini berdasarkan keterangan teman korban yang berada di belakang.

Akibat mengerem mendadak, kendaraan korban pun tergelincir. 

Setelahnya, kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah.

Di saat yang sama, Eko tengah mengendarai mobilnya di lajur tersebut. 

Baca Juga: Medsos Untuk Kampanye, KPU Tentukan Maksimal 10 Akun. Ridwan Kamil: Modal 30 Juta Followers, Pemilu Murah

Saat itu, Eko disebut melaju dengan kecepatan 30 km/jam.

Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat.

Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," tambahnya.***

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x