Namun Eko tak membawa korban ke rumah sakit.
Beberapa waktu kemudian, pengemudi ojek online yang ada di lokasi menghubungi ambulans untuk menolong Hasya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Hasya yang merupakan korban tewas dalam insiden kecelakaan tersebut sebagai tersangka.
Alasannya, karena korban lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan alasa dijadikannya Hasya tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Menurut Latif, Hasya yang lalaia sehingga menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya itu menyebabkan dirinya meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri.
Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko," jelas Latif.