APA ITU PPS PEMILU 2024? Berikut Pengertian, Tugas, Masa Kerja dan Gaji Atau Honornya Perbulan, Cek Disini

- 25 Januari 2023, 11:03 WIB
Ilustrasi, Berikut pengertian, Tugas, masa kerja dan honor dari PPS Pemilu 2024
Ilustrasi, Berikut pengertian, Tugas, masa kerja dan honor dari PPS Pemilu 2024 /kabar-priangan.com/DOK/

Baca Juga: SONGSONG PEMILU 2024, Berikut Daftar Nama Partai Politik dan Nomor Urutnya, PDIP dan Golkar Angka Berapa?

Dilansir dari laman infopemilu.kpu.go.id PPS akan bekerja selama 15 bulan mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Lalu berapa gaji atau honor yang akan diterima oleh PPS Pemilu 2024?

Ketua PPS : Rp 1.500.000/bulan

Anggota PPS : Rp 1.300.000/bulan

Baca Juga: BERLANGSUNG, Simak Link Live Score Untuk Pantau Hasil Indonesia Master 2023 Babak 16 Besar, INA Tanding ke 4

Alur dan Jadwal Pembentukan PPS Pemilu 2024

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS : 18 Desember - 22 Desember 2022

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS : 18 Desember - 30 Desember 2022

3. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS : 19 Desember 2022 - 2 Januari 2023

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x