Pada saat menjabat sebagai Subbagian Penerapan Pidana dan Hak Azazi Manusia (HAM) inilah ia diduga meneria suap dari Emilya Said dan Herwansyah.
Bambang Kayun, secara turin terima uang suap dari Herwansyah dan Emilya Said, pelaku penggelapan harta warisan keluarga Rp2,1 triliun, atas tidak ditangkap saat berstatus DPO.
Herwansyah dan Emilya Said, sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung tanggal 3 Mei 2016, tapi tidak ditangkap karena rutin beri uang suap.
Saat berstatus DPO Herwansyah dan Emilya Said, disebutkan bisa mengendalikan operasional PT. ACM di Indonesia, rekanan PT Pertamina.
Herwansyah dan Emilya Said, melakukan penggelapan harta warisan berupa uang PT. Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sebanyak Rp2 triliun lebih.
PT. ACM milik H.M. Said Kapi, warga Pontianak dan harta peninggalannya direbut secara tidak sah oleh Herwansyah dan Emilya Said
Berikut ini adalah profil dan biodata lengkap AKBP Bambang Kayun:
- Nama lengkap: Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto
- Tempat, tanggal lahir: Grobogan, 30 Mei 1970