Kronologi Kasus Suap AKBP Bambang Kayun, Diduga Terima Rp 56 Miliar dan Satu Unit Mobil Mewah

- 3 Januari 2023, 23:16 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri nyatakan resmi menahan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus suap sebesar Rp 56 miliar dan satu unit mobil mewah
Ketua KPK Firli Bahuri nyatakan resmi menahan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus suap sebesar Rp 56 miliar dan satu unit mobil mewah /

KALBAR TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AKBP Bambang Kayun Bagus PS selama 20 hari, hingga 22 Januari 2023 atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp56 miliar dan satu unit mobil mewah.

Bambang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

Ketua KPK, Firli Bahuri menuturkan kasus ini bermula dari pelaporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) dengan pihak terlapor yakni Emilya Said  dan Herwansyah.

Melalui rekomendasi salah seorang kerabat, Emilya Said dan Herwansyah diperkenalkan dengan Bambang yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

Sekitar bulan Mei 2016 bertempat di sebuah hotel di Jakarta, mereka menggelar pertemuan.

Baca Juga: Profil Penculik Malika, Residivis Kasus Pencabulan Anak. Diduga Kuat Korban Bukan Satu-satunya

Menurut Firli, dari kasus yang disampaikan Emilya Said dan Herwansyah tersebut Bambang diduga menyatakan kesiapan membantu dengan meminta sejumlah uang dan barang.

"Tersangka BK  lalu memberikan saran di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri," jelas Firli.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Bambang lalu ditunjuk sebagai satu di antara personel yang ditugaskan untuk melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi kepada Bareskrim Polri.

Sekitar bulan Oktober 2016 dilakukan rapat terkait perlindungan hukum atas Emilya Said dan Herwansyah di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri.

Bambang ditugaskan untuk menyusun kesimpulan rapat yang pada pokoknya menyatakan ada penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.

Namun, Emilya Said dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Bambang pun menyarankan agar mereka mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kronologi Ditemukannya Malika, Bocah Berusia 5 Tahun yang Dibawa Mulung Penculiknya Selama Sebulan

Saran tersebut kemudian ditindaklanjuti.

Bambang menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari Emilya Said  dan Herwansyah dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan perantara.

"Selama proses pengajuan Praperadilan, diduga tersangka BK membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan Praperadilan, sehingga hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah," ungkap Firli.

Sekitar bulan Desember 2016, Bambang diduga menerima satu unit mobil mewah.

Pada April 2021, Emilya Said  dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pria yang Siram Anak dan Istri dengan Air Keras Hingga Tewas di Tangsel

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x